Headline
Mode Gelap
Artikel teks besar

PMI Wafat di Korea, BPJS Serahkan Santunan Rp85 Juta ke Ahli Waris


Banyuwangi(EN) - 
Musthakfirin, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor perikanan Korea Selatan, dipulangkan ke tanah air dalam kondisi tak bernyawa. Ia dilaporkan tenggelam di perairan Hongdo, Jeollanam-do, Korea Selatan pada 15 April 2025. Pemerintah, melalui BPJS Ketenagakerjaan, langsung bergerak memastikan hak-haknya sebagai peserta aktif tetap terpenuhi.

Setibanya jenazah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada keluarga almarhum. Serah terima dilakukan di area Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, sebagai wujud kehadiran negara di tengah duka yang mendalam.

Almarhum Musthakfirin tercatat sebagai PMI skema Government to Government (G to G) dengan visa kerja E-9, yang dikirim secara prosedural ke Korea Selatan. Keberangkatan legal dan perlindungan jaminan sosial menjadi kunci keluarga bisa menerima hak tersebut.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyampaikan belasungkawa atas kepergian Musthakfirin. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya seluruh PMI berangkat secara resmi agar perlindungan negara bisa diberikan secara maksimal.

“Kami ingin memastikan bahwa keluarga tidak dibiarkan sendiri. Inilah bukti negara hadir, bukan hanya saat keberangkatan, tapi juga ketika risiko terjadi,” ujar Karding.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menambahkan bahwa seluruh peserta aktif, baik di dalam maupun luar negeri, berhak mendapatkan manfaat sosial ketenagakerjaan. Ia juga mengajak seluruh calon PMI untuk memastikan kepesertaan BPJS mereka aktif sebelum berangkat.

“Jaminan sosial ini bukan hanya angka, tapi bentuk tanggung jawab kami kepada para pekerja yang menggerakkan ekonomi negara dari berbagai penjuru dunia,” ucap Roswita.

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.

Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi Ocky Olivia, menambahkan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pekerja migran Indonesia, khususnya yang berasal dari Banyuwangi, untuk selalu memastikan kepesertaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para calon PMI agar memastikan mereka terlindungi sebelum berangkat ke luar negeri. Jaminan sosial ini bukan hanya formalitas, tapi wujud nyata kehadiran negara saat risiko datang,” kata Ocky.*

Posting Komentar