Ketua Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) Lampung Tengah Chintia Nandy Yunike ,SH,M.KN
Mei 27, 2025
Notaris Lampung Tengah Siap Dukung Percepatan KDMP Guna Untuk Mensukseskan Program Bpk presiden Prabowo Subianto.
LAMPUNG TENGAH - (EXPRESI NEWS) Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengda Lampung Tengah Chintia Nandy Yunike S.H., M.Kn., menghimbau kepada seluruh Notaris yang tergabung dalam (INI) pengda kabupaten Lampung Tengah untuk ikut mendukung serta mensukseskan program KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) di kabupaten Lampung Tengah dengan memeberikan kemudahan akses serta memeberikan pemahaman tentang pendirian di bidang Koperasi.
Karna menurut chintia banyak di temukan di desa/kelurahan masih kebingungan dalam tata cara pembuatan Akta Koperasi di Notaris”ujar nya.
Lanjut chintia adapun dokumen yang diserahkan kepada Notaris terdiri dari :
1. Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus;
2. Berita Acara Rapat Pendirian;
3. Daftar Hadir Musyawarah Desa/ Kelurahan Khusus;
4. Daftar Hadir Rapat Pendirian ; dan
5. Foto copy KTP Pengurus dan Pengawas Koperasi.
Mengenai biaya, berdasarkan MoU antara Kemenkop RI dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), pasal 6, menyebutkan biaya pembuatan akta KDMP sebesar Rp. 2.500.000,- dan ini menjadi acuan seluruh Notaris di Indonesia”Ungkap Chintia.
Serta kebijakan terbaru memperjelas bahwa semua notaris berhak dan dapat dipakai untuk mendukung target yg nasional dalam mendirikan koperasi desa secara masif sebelum tenggat waktu.
Oleh karna itu Chintia menambahkan pada prinsipnya, Pengurus Daerah Lampung Tengah Ikatan Notaris Indonesia (INI) mengkoordinir anggota nya, untuk mendukung dan mendorong percepatan pendirian KDMP di Lampung Tengah, Notaris Pembuat Akta Koperasi berharap dapat bekerjasama dalam proses percepatan tersebut dengan masyarakat Desa dan Kelurahan yg memerlukan akses ke Notaris untuk membuat akta pendirian KDMP, tentunya dengan koordinasi juga dengan pihak Dinkop Lamteng”Pangkas Chintia.
Jika ada Desa dan Kelurahan yg belum tau harus membuat akta KDMP ke notaris mana, pengda Lamteng INI akan membantu menginformasikan dan mengkoordinasikan dengan Notaris yang siap membantu.
Notaris secara umum dapat membuat akta Notariel sesuai amanah UU ataupun sesuai kebutuhan para Pihak. Misalnya Akta Pendirian Poktan dan/atau Gapokta, ini bisa dibuat oleh semua Notaris.
Namun utk Koperasi, dimana ada ketentuan UU khusus tentang perkoperasian, dituntun kompetensi tambahan yang di dapat melalui Pelatihan dari Kementerian Koperasi dan UMKM RI, sehingga Notaris yg membuat akta Koperasì harus yg sudah mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Koperasi....@EXS