Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah tegaskan meski sudah damai tidak dapat gugur kan perkara
Lampung Tengah ( EXPRESI NEWS ).Video viral di media sosial memperlihatkan aksi bocah dianiaya oleh sejumlah warga karena dituduh mencuri TV dan tabung gas. Peristiwa tersebut kini tengah ditangani serius oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial RS (12). Kejadian terjadi di Jalan Raya Banjar Mulyo pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Korban dijemput dari rumahnya dan diduga mendapat perlakuan kasar. Itu yang terekam dalam video viral,” jelas AKP Devrat saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (26/7/2025).
Tiga warga Kelurahan Gunung Sugih disebut sebagai pelaku dalam video tersebut. Mereka menuduh bocah itu mencuri TV dan tabung gas yang hilang dari lingkungan mereka.
Keluarga korban, terutama sang paman, tidak menerima tuduhan dan kekerasan yang terjadi. Sang paman pun langsung melaporkan kejadian ke Polres Lampung Tengah pada Rabu (23/7/2025).
Meski sempat ada perdamaian secara adat yang difasilitasi kepala kampung, polisi menegaskan kasus tetap berlanjut.
“Perdamaian warga tidak menggugurkan perkara hukum. Kami tetap proses hingga tuntas. Surat damai hanya akan dilampirkan sebagai bukti,” tegas Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002.