Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Febriyantoni, SE. MM. Berdiskusi dengan BPKAD
Maret 02, 2026
Secara aturan, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, (PPPK) penuh, maupun paruh waktu, di tahun 2026 masih mengacu pada penyesuaian regulasi, di mana penanganan di tingkat daerah melibatkan konsultasi intensif antara Badan Anggaran, (Banggar) DPRD dan BPKAD selaku pengelola keuangan daerah.
Untuk itu, Ketua DPRD Lampung Tengah, Febriyantoni,.SE,.M.M mengambil langkah melakukan diskusi dengan pihak BPKAD setempat, dalam hal ini yang diwakili oleh Kabid Perbendaharaan BPKAD, Setiawan Subing, SE,.M.M terkait gaji PPPK paruh waktu.
"Upaya ini kita lakukan, agar PPPK paruh waktu dapat menerima gaji mereka sebelum hari raya ldul Fitri," ujar Ketua DPRD Lamteng ini, Senin (2/3/2026).
Sementara menurut, Kabid Perbendaharaan BPKAD menyebut bahwa, pada dasarnya pihak BPKAD sudah siap untuk memproses terkait gaji PPPK paruh waktu, dengan dasar pengajuan dari masing-masing OPD.
"Hal itu akan kami tindaklanjuti, apabila tiap OPD sudah menyerahkan rekomendasi, dan berkas yang di perlukan, guna pencairan gaji PPPK paruh waktu," ujar Setiawan Subing.
Bila, lanjut Setiwan pihak-pihak OPD bisa segera melengkapi berkas yang dimaksud, maka pihaknya akan segera memproses, dan kemungkinan PPPK paruh waktu khususnya di Kab.Lamteng, dapat mencairkan gaji sebelum hari raya idul fitri 2026 ini.
"Artinya, kita tinggal menunggu pihak OPD bisa segera melengkapi berkas yang diperlukan untuk pencairan gaji PPPK paruh waktu sehingga dalam waktu dekat ini bisa kita lakukan pencairan, sehingga kawan-kawan PPPK bisa menerima gaji yang dipergunakan untuk keperluan menyambut hari raya," pungkasnya. ( Ketua )