Headline
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua DPRD Lampung Tengah Febriyantoni, SE. MM. menegaskan bahwa tahapan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 sudah tidak memungkinkan

GUNUNGSUGIH – EXPRESI NEWS
 
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Febriyantoni, SE. MM. menegaskan bahwa tahapan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 secara logika dan aturan hukum sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan.
 
Hal ini disebabkan oleh sempitnya sisa waktu serta belum tersampaikannya dokumen atau usulan resmi dari pihak eksekutif hingga Selasa (22/9/2026) sore.
 
Febriyantoni juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 177 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, batas maksimal penetapan/kesepakatan anggaran perubahan adalah tanggal 30 September tahun berjalan.
 
"Hari ini sudah tanggal 22 September. Artinya, efektif waktu hanya tersisa 7 hari kalender—termasuk hari Sabtu dan Minggu. Secara logika dan tahapan, sudah tidak memungkinkan lagi bagi DPRD untuk melanjutkan proses pembahasan hingga kesepakatan APBD Perubahan 2026," ujar Febriyantoni usai memimpin rapat bersama jajaran pimpinan dan fraksi-fraksi DPRD Lamteng, Selasa (22/9/2026).
 
Ia mengungkapkan, hingga pukul 15.00 WIB di hari tersebut, pihak lembaga legislatif sama sekali belum menerima surat pengantar maupun usulan resmi terkait KUA-PPAS Perubahan 2026 dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah beserta jajarannya.
 
Padahal, DPRD telah membuka ruang dan waktu untuk mencari langkah terbaik.ujarnya... 
 
Atas kondisi tersebut, Febriyantoni 
( Ketua)menyampaikan permohonan maaf yang sebesar - besarnya dan mendalam kepada seluruh elemen masyarakat Lampung Tengah, termasuk para guru honorer/paruh waktu, tenaga teknis, hingga para pihak yang aspirasinya bergantung pada penganggaran APBD Perubahan.
 
"Kami di DPRD—sebanyak 49 anggota dewan dari seluruh daerah pemilihan—telah berjuang semaksimal mungkin sesuai tugas dan fungsi yang kami miliki untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun dengan kerendahan hati, kami mohon maaf karena harapan tersebut tidak dapat terealisasi melalui APBD Perubahan tahun ini," ungkapnya.
 
Kendati tahapan APBD Perubahan dipastikan tidak berjalan, Febriyantoni,SE.MM.menyebutkan bahwa tahapan selanjutnya yang memungkinkan secara aturan adalah skema pergeseran anggaran.
 
"Pergeseran anggaran merupakan kewenangan mutlak dari Bupati/Plt Bupati tanpa perlu persetujuan DPRD. Kendati demikian, melalui fungsi pengawasan, kami menyarankan agar pihak eksekutif benar-benar mencermati dan menyesuaikan pergeseran anggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tegasnya.
 
Febriyantoni menegaskan bahwa langkah dan penjelasan ini disampaikan bukan untuk saling menyalahkan, melainkan bentuk keterbukaan informasi publik atas kondisi riil yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.
 
"DPRD tidak diam, kami sudah berupaya. Harapan kita bersama, Lampung Tengah ke depan bisa lebih baik, lebih taat pada aturan dan time line yang ada, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin bersih dan akuntabel," pungkasnya. (Redaksi) 
Posting Komentar