Headline
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Febriyantoni SE. MM, membantah adanya kesan bahwa legislatif bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri tengah mencari solusi atas tidak dibahasnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.


GUNUNGSUGIH –EXPRESINEWS
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Febriyantoni SE. MM, membantah adanya kesan bahwa legislatif bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri tengah mencari solusi atas tidak dibahasnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.

Febriyantoni menegaskan, DPRD sejak awal telah membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk mengajukan dan membahas APBD Perubahan 2026. Namun, hingga waktu yang tersedia semakin terbatas, dokumen yang menjadi dasar pembahasan belum disampaikan secara tuntas oleh pihak eksekutif.

Karena itu, menurut Febriyantoni, tidak tepat apabila tidak terlaksananya pembahasan APBD Perubahan kemudian seolah-olah menjadi persoalan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Jangan sampai muncul kesan seolah-olah DPRD bersama-sama pemerintah daerah mencari solusi karena APBD Perubahan tidak dibahas. Posisi kami jelas. DPRD sudah membuka ruang dan waktu untuk pembahasan. Yang memiliki kewenangan mengajukan rancangan perubahan APBD adalah pihak eksekutif,” tegas Febriyantoni, Kamis (24/9/2026).

Ia mengatakan, DPRD pada prinsipnya siap menjalankan fungsi pembahasan apabila pemerintah daerah menyampaikan dokumen APBD Perubahan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

“Kalau dokumen diajukan, tentu DPRD akan membahas sesuai kewenangan dan ketentuan. Tetapi kalau sampai waktunya tidak diajukan, jangan kemudian DPRD seolah-olah menjadi pihak yang menyebabkan APBD Perubahan tidak dibahas,” ujarnya.

Febriyantoni juga menyoroti alasan pemerintah daerah yang menyebut keterbatasan waktu sebagai pertimbangan tidak mengajukan APBD Perubahan 2026.

Menurutnya, persoalan waktu justru semestinya menjadi alasan bagi eksekutif untuk bergerak lebih cepat sejak awal, bukan dijadikan alasan ketika tahapan pembahasan sudah mendekati batas waktu.

“Kalau memang sejak awal diketahui APBD Perubahan membutuhkan proses dan tahapan yang panjang, seharusnya pengajuan dilakukan lebih cepat. DPRD tidak bisa membahas sesuatu yang belum diajukan oleh eksekutif,” katanya.

Febriyantoni menegaskan DPRD tidak pernah menutup pintu pembahasan. Bahkan, legislatif telah memberikan ruang komunikasi kepada pemerintah daerah untuk membicarakan kebutuhan anggaran perubahan.

“DPRD tidak pernah mengatakan tidak mau membahas. Kami siap. Tetapi prosesnya harus dimulai dari pengajuan pemerintah daerah. Jadi jangan dibalik seolah-olah DPRD yang tidak memberikan ruang,” tegasnya.

Terkait pernyataan Plt Bupati bahwa kebutuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap dapat diselesaikan melalui pergeseran anggaran, Febriyantoni meminta pemerintah daerah tidak sekadar memberikan pernyataan, tetapi memastikan dasar hukum, mekanisme dan sumber anggarannya jelas.

“Kalau memang bisa dilakukan melalui pergeseran anggaran, silakan dilakukan sesuai ketentuan. Tetapi jangan sampai pergeseran anggaran digunakan sebagai alasan untuk menutupi persoalan mengapa APBD Perubahan tidak diajukan sejak awal,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD justru berkepentingan memastikan hak masyarakat dan kewajiban pemerintah daerah tetap terpenuhi tanpa menabrak aturan.

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata bisa atau tidak bisa dilakukan pergeseran. Yang menjadi persoalan adalah kenapa APBD Perubahan tidak diajukan ketika masih ada waktu untuk dibahas bersama,” kata Febriyantoni.

Menurut dia, apabila pemerintah daerah sejak awal menyampaikan dokumen dan mengawali tahapan pembahasan sesuai jadwal, maka persoalan mengenai kebutuhan anggaran prioritas, termasuk PPPK paruh waktu, PBI BPJS Kesehatan maupun pemanfaatan SiLPA, dapat dibicarakan secara terbuka antara eksekutif dan legislatif.

“Kalau dibawa ke DPRD, semuanya bisa dibahas. Mana yang menjadi prioritas, berapa kebutuhan anggarannya, dari mana sumbernya, dan bagaimana pelaksanaannya. Itu justru fungsi pembahasan anggaran,” katanya.

Febriyantoni juga membantah apabila sikap DPRD disebut sebagai bentuk upaya mempertentangkan kewenangan legislatif dengan eksekutif.

“Ini bukan persoalan DPRD melawan pemerintah daerah. Ini persoalan siapa yang memiliki kewenangan mengajukan dan bagaimana tahapan itu dijalankan. DPRD menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan tetap mengawasi setiap kebijakan pergeseran anggaran yang dilakukan pemerintah daerah. Terlebih, apabila pergeseran tersebut berkaitan dengan kebutuhan anggaran yang sebelumnya seharusnya dapat dibahas dalam APBD Perubahan.

“Kalau pemerintah daerah memilih menggunakan mekanisme pergeseran, silakan. Tetapi harus jelas dasar hukumnya, sumber anggarannya dan penggunaannya. Jangan sampai hari ini dikatakan aman, kemudian di belakang hari justru menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Febriyantoni kembali menekankan bahwa persoalan tidak dibahasnya APBD Perubahan 2026 tidak seharusnya diarahkan kepada DPRD.

“DPRD sudah menjalankan tugasnya. Kami membuka ruang pembahasan. Kalau kemudian APBD Perubahan tidak sampai pada tahap pembahasan karena pengajuan dari eksekutif tidak dilakukan dalam waktu yang memungkinkan, maka publik juga harus mengetahui persoalan itu secara utuh,

Pada saat di konfirmasi oleh awak jurnalis EXPRESINEWS , Ketua DPRD Lampung Tengah Febriyantoni SE. MM Menyatakan  pada tangal 19 Agustus 2026 dprd sudah bersurat resmi mengingatkan Pemkab apakah akan ada rencana APBD perubahan dan agar timeline dan jadwal sesuai peraturan perundangan, dikarenakan banyak nya hal yang harus di  selesaikan oleh  Pemerintah melalui penganggaran yang belum tercover di anggaran murni. 

Karena sesuai dengan peraturan PP 12 tahun 2019 berdasarkan tentang pengelolaan aset keuangan diatur dalam Pasal 167 : Akhir bulan September (Paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir / 30 September): Pengambilan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD. Pungkas nya... ( Redaksi) 



Posting Komentar