Headline
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kejari Lamteng Mulai Memproses Laporan Dugaan Gratifikasi Aliran Paket Proyek Ke Fraksi PDI-P

Lampung Tengah ( EXPRESI NEWS )
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, mulai memproses laporan dugaan gratifikasi aliran paket proyek dari APBD murni Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, ke Ketua fraksi PDI Perjuangan, Kadek Joko Supriyatin, (KJS) dengan nilai kurang lebih mencapai 2 Miliar.

Proses penyelidikan itu, merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra, pada 11 Agustus 2025 lalu. Sementara hari ini, melalui penyidik intel Kejari Lamteng, mengundang pihak pelapor, saksi, dan saksi mahkota untuk dimintai keterangan seputar kronologis dan alat bukti untuk bagaimana pihak Kejari Lamteng, dapat memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Dari keterangan Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra menyebut bahwa pihaknya mendesak pihak Kejari untuk melakukan pengembangan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi adanya aliran paket proyek ke fraksi PDI Perjuangan Lamteng, dan memanggil pihak-pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima paket proyek yang di maksud.

"Kami dari Laskar Lamteng, mendukung langkah yang di ambil intel Kejari Lamteng, dalam mengundang, saya dan dua saksi dalam perkara ini. Artinya, apa yang telah di sampaikan saksi tadi, baik keterangan maupun alat bukti yang mengarah ke dugaan gratifikasi itu, pihak Kejari mengembangkan pintu masuk yang telah di buka saksi," ujar Yunisa, usai keluar dari ruangan penyidik intel Kejari Lamteng, Kamis (21/8/2025).

Selain itu, dari keterangan saksi mahkota (AR) menyebut bahwa, apa yang diketahuinya seputar adanya kronologis dugaan gratifikasi paket proyek tersebut, hingga bukti chat dirinya di group whatsapp DPC PDI Perjuangan Lamteng, yang meminta Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC  untuk diadakan rapat internal, hingga bukti percakapan melalui panggilan whatsapp, dimana Kadek Joko Supriyatin pengakui bahwa benar paket itu dia yang menerima, tetapi paket tersebut telah di jualnya senilai 15 persen dari nilai 2 Miliar yang di terima.

"Artinya, apa yang diminta penyidik tadi, telah saya berikan. Dan saat inilah Kejari Lamteng, mengembangkan, dan mendalami informasi yang telah saya berikan tadi, dan saya yakin, jika penyidik mau untuk mengembangkan informasi ini, akan banyak pihak-pihak yang terlibat, termasuk salah satu anggota DPRD yang memberikan paket itu ke Ketua fraksi PDI Perjuangan, Kadek Joko Supriyatin," tutur Ridwan.

Sebagai saksi mahkota dalam perkara ini, (AR) secara tegas menyebut tidak mungkin adanya aliran pemberian paket proyek itu ke fraksi PDI Perjuangan, tanpa diketahui oleh Bupati Lamteng, Ardito Wijaya. Dan tidak menutup kemungkinan anggota DPRD (RK) yang memberikan paket itu ke fraksi PDI Perjuangan atas permintaan dari Bupati.

"Sebenarnya, kalau kita mau jujur, apa yang telah terjadi dalam perkara ini, semua telah menyalahi aturan yang sebenarnya. Mulai dari mengapa paket dengan nilai 2 Miliar tidak melalui proses lelang, bahkan, dari keterangan Kepala  ULP Pemkab Lamteng, Wendi menyatakan semua paket telah dilaksanakan melalui mekanisme katalog kontruksi LKPP," pungkas RA.

Tindak pidana korupsi bukan soal uang negara yang dicuri, tapi soal kepercayaan masyarakat yang telah di curi. 
Dari informasi yang di himpun, selama 5 tahun terakhir tercatat, Kab.Lamteng, masuk dalam urutan ke 10 Kabupaten di Provinsi Lampung, sebagai Kabupaten dengan kasus korupsi sebanyak 8 kasus, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 7,12 Miliar.

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. ( Red....)
Posting Komentar