Headline
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pembuatan Sertifikat di Kampung Kenanga Sari Kecamatan Seputih Surabaya Diduga Jadi Ajang Bisnis Modus Pungli.

Pembuatan Sertifikat di Kampung Kenanga Sari Kecamatan Seputih Surabaya Diduga Jadi Ajang Bisnis Modus Pungli.

LAMPUNG TENGAH - (Expresi News) -  Oknum Kepala Kampung dan Ketua POKMAS Kampung Kenanga Sari diduga melakukan pungutan liar kepada warga untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau (PTSL) yang seharusnya gratis. Menurut sumber yang enggan disebut identitasnya mengatakan, pungutan liar ini dilakukan dengan meminta biaya kepada warga miskin untuk pembuatan sertifikat tanah sejumlah Rp.750.000/bidang.

Sertifikat yang sudah ditebus masyarakat berjumlah 781 bidang ungkap Ketua POKMAS Kenanga Sari yang berinisial (SD) saat dikonfirmasi oleh awak media dalam rincian penebusan sertifikat tanah 781 x Rp. 750.000/bidangdengan Jumlah =Rp.585.750.000 (Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 

Sedangkan keputusan SKB 3 Menteri 200.000 x 781 = Rp. 156.200.000 dikurangi biaya penebusan sertifikat Rp. 585.750.000 - Rp. 156.200.000 jadi sisanya Rp.429.550.000.

Padahal program PTSL termasuk biaya kriteria prosedur mekanisme sengketa tanah, surat keputusan 3 Menteri (Menteri Agraria Tata Ruang/BPN,MenteriDalam Negeri, dan Menteri Desa Transmigrasi) SKB Menteri PTSL mencakup biaya dan menetapkan biaya yang dibebankan kepada pemohon, yang mana pemohon tanahnya belum bersertifikat hanya dikenakan biaya sebesarRp.150.000 - Rp. 200.000 ditingkat desa atau kelurahan untuk biaya persiapan dokumen antara lain : untuk patok dan operasional petugas, persyaratan SKB 3 Menteri menetapkan prosedur pendaftaran tanah secara sistematis mulai dari tahap persiapan hingga penerbitan sertifikat.

Tujuan PTSL untuk memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah, mengurangi sengketa tanah dan memudahkan pengelolaan tanah oleh pemerintah. SKB Menteri PTSL mengatur berbagai aspek pendaftaran tanah secara sistematis lengkap, PTSL termasuk biaya kriteria dan prosedur dalam pengajuan. Sudah jelas sesuai peraturan 3 Menteri hanya bisa memungut biaya Rp. 150.000 - Rp. 200.000/bidang, jika terjadi pungutan lebih dari biaya yang ditetapkan oleh SKB 3 Menteri untuk pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL maka tindakan tersebut bisa dikenakan sangsi pidana karena perbuatan tersebut telah merugikan negara dan masyarakat. (Team Red)
Posting Komentar