FEBRIYANTONI PIMPIN SIDANG PARIPURNA PEMBERHENTIAN BUPATI ARDITO WIJAYA
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Tengah,Rabu, 14 Oktober 2025, dengan dua agenda utama, yakni pengumuman pemberhentian Bupati Lampung Tengah dan usulan pengangkatan Wakil Bupati Lampung Tengah menjadi Bupati untuk sisa masa jabatan 2025–2030, serta penyampaian laporan hasil reses Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Tahap III Masa Sidang III Tahun 2026.
Sehubungan
dengan hal itu, DPRD Kabupaten Lampung Tengah mengusulkan I Komang Koheri,
S.E., M.Sos., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah masa
jabatan 2025–2030, kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui
Gubernur Lampung untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati Lampung Tengah
untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Usulan tersebut selanjutnya akan diproses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua dprd Lampung Tengah Febriyantoni dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada dr. H. Ardito Wijaya atas pengabdian, kerja sama, serta kontribusinya selama menjalankan amanah sebagai Bupati Lampung Tengah.
DPRD juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas terdapat perbedaan pendapat. Hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang senantiasa diarahkan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Diharapkan, hubungan silaturahmi dan komunikasi tetap terjalin dengan baik serta semangat bersama dalam membangun Kabupaten Lampung Tengah terus berlanjut.
Selain
itu, DPRD Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan ucapan selamat kepada I Komang
Koheri atas usulan pengangkatannya sebagai Bupati Lampung Tengah. Harapannya,
proses pengangkatan dapat berjalan sesuai ketentuan dan amanah yang diberikan
nantinya dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan serta
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara
itu, agenda kedua rapat paripurna membahas laporan hasil reses Anggota DPRD
Kabupaten Lampung Tengah Tahap III Masa Sidang III Tahun 2026. Laporan tersebut
memuat hasil penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing
anggota dewan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan
kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Melalui
rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Lampung Tengah menjalankan fungsi
kelembagaannya dalam mendukung proses administrasi pemerintahan daerah
sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat demi terwujudnya pembangunan yang
berkelanjutan di Kabupaten Lampung Tengah.( TIM PIMRED )
.jpg)


