Laskar Lamteng Segera Layangkan Somasi ke Pokja ULP dan Dinas PRKPP Lamteng atas Dugaan Aliran Paket Ke PDI-P
Agustus 24, 2025
Dugaan gratifikasi aliran paket proyek senilai 2 Miliar ke fraksi PDI Perjuangan Lampung Tengah, menyeret Kelompok Kerja, Unit Layanan Pengadaan, (Pokja ULP) Sekretariat Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga tidak melakukan tender lelang yang seharusnya pada beberapa paket proyek.
Dari pernyataan Ketua Ormas Laskar Lamteng, Yunisa Putra pihak yang melaporkan perkara ini ke Kejari Lamteng, beberapa pekan lalu menyebut bahwa Pokja ULP diduga tidak melakukan proses lelang pada paket proyek yang ada di Pemkab Lamteng. Jelas, tugas ULP dalam hal ini sebagai pihak yang menyusun rencana pemilihan, penetapan dokumen pengadaan, penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang dan pelaporan proses pengadaan.
"Artinya, bila dugaan paket proyek di Pemkab Lamteng, dengan nilai di atas 250 juta, bisa diberikan kepada pihak tertentu, jelas hal itu telah melanggar aturan, yang seharusnya melalui proses tender, dan lelang," ujar Yunisa, Sabtu (23/8/2025).
Kemudian Ketua Laskar Lamteng ini menjelaskan, pihaknya menduga terjadi penyimpangan dan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan pada proses lelang atau tender di sejumlah kegiatan, atau dengan kata lain, proses tender dan lelang hanya formalitas, semetara pengantinnya memang sudah ada.
Selanjutnya, Yunisa menjelaskan bahwa dalam peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Sanksi Bagi Pokja, dan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020, tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi.
"Atas dasar itulah, kami Laskar Lamteng, pada Senin nanti akan melayangkan somasi ke Pokja ULP Pemkab. Lamteng, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, (DPRKPP) guna mempertanyakan bagaimana proses tender dan lelang proyek itu dilakukan, dan bagaimana tanggapan Dinas soal adanya paket proyek Dinas yang bersangkutan bisa lolos dari proses tender dan lelang," pungkasnya.
Kemudian, Yunisa mendesak selain memanggil pihak pemberi maupun penerima paket proyek ke fraksi PDI Perjuangan, pihak Kejari Lamteng, diminta untuk memanggil dan meminta keterangan dari Pokja ULP dan oknum-oknum yang terlibat dalam memainkan peran dalam pelelangan/tender di Pokja ULP Lamteng, agar benang kusut dalam perkara ini menjadi jelas.
"Apabila, dari hasil penyelidikan pihak intel Kejari Lamteng, ada pelanggaran dalam proses lelang yang dilakukan Pokja ULP, kami minta untuk menganulir semua pemenang lelang tahun 2025 ini. karena sarat akan kepentingan dan KKN yang dilakukan oknum yang bekerjasama dengan Pokja ULP Lamteng," tegas Yunisa. ( RED )......,,