Ormas Laskar Lamteng ungkap dugaan rokok ilegal yang berada di Kecamatan Terbanggi Besar dan Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah
Dalam kegiatan itu, ratusan dus rokok diduga menggunakan pita cukai palsu dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp6 miliar. Aktivitas tersebut dinilai merugikan negara dan daerah karena tidak menyumbang pendapatan pajak, serta berpotensi menguatkan praktik bisnis ilegal.
Pemilik bengkel alat berat tempat aktivitas bongkar muat tersebut, Fran, mengaku hanya dimintai izin untuk sekadar menumpang bongkar.
“Setahu saya cuma numpang bongkar saja, Pak. Polisi-polisi sudah sering ke sini karena masalah ini. Saya merasa terganggu, karena sudah dua kali bongkar di sini. Kalau dulu pakai mobil engkel, kalau kemarin pakai fuso. Dari pagi sampai siang dipindahkan ke mobil kecil. Saya hanya diberi uang Rp100 ribu dan tiga bungkus rokok. Untuk mereknya saya kurang tahu,” jelas Fran kepada awak media
Hal senada disampaikan Maryono, salah satu sopir di bengkel tersebut.
“Dua kali bongkar di sini. Pemilik bengkel tidak tahu, saya hanya kenal dengan Budi, warga Bumi Kencana, yang mengatur bongkaran. Plat mobilnya ada BE, tapi saya tidak terlalu jelas kendaraan lainnya,” kata Maryono.
Ketua Laskar Lampung, Yunisa Putra, dalam keterangannya di kantor Laskar Lampung, Gunung Sugih, pada Senin (25/8/2025) menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini secara hukum.
Yunisa juga menyebut ada tiga titik lokasi aktivitas bongkar muat yang diduga terkait peredaran rokok ilegal, yakni di Jalan Baru Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, dan Kecamatan Seputih Agung, Kampung Bumi Kencana.
Rokok ilegal yang tidak sesuai peruntukannya adalah rokok yang menggunakan pita cukai asli, namun tidak sesuai dengan jenis atau jumlah batang rokok tersebut, seperti menggunakan pita cukai untuk rokok keretek tangan pada rokok filter, yang bisa merugikan negara dan industri hasil tembakau. Ciri-cirinya meliputi pita cukai yang salah personalisasi dan tidak sesuai jenis produk atau jumlah batang rokok. Masyarakat diimbau untuk teliti memeriksa pita cukai dan melaporkan temuan rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat.
“Kami dari ormas Laskar Lampung Tengah akan terus menggiring persoalan ini. Kami juga meminta aparat penegak hukum tegas dan tidak ada oknum yang ikut bermain, sesuai dengan arahan Presiden terkait pemberantasan korupsi dan mafia,” pungkasnya.(Red )